BPH Migas  Mulai 2023 Cuma BBM RON 90 ke Atas yang Boleh Beredar


Rabu,26 Oktober 2022 - 09:47:45 WIB
BPH Migas  Mulai 2023 Cuma BBM RON 90 ke Atas yang Boleh Beredar sumber foto liputan6.com

Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membenarkan rencana pemerintah untuk melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kandungan nilai oktan rendah jenis (Gasoline) RON 88 dan BBM RON 89 mulai 1 Januari 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. "Mulai 2023 hanya BBM RON 90 ke atas yang boleh beredar. Di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/10)

Dilansir dari laman liputan6.com. Saleh menyampaikan, kebijakan pemerintah untuk menghentikan penjualan BBM jenis RON 88 dan 89 tersebut mendorong penggunaan BBM dengan kandung oktan yang lebih tinggi. Hal ini untuk mengurangi polusi terhadap lingkungan. "Kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat, karena (lingkungan) lebih bersih dan lebih irit," jelasnya. Pada pasal 1 aturan baru tersebut,memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kesatu :

  1. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan hargajual eceran Jenis Bahan Bakar MinyakUmum Jenis Bensin dan Minyak Solaryang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.
  2.  Formula harga dasar untuk JenisBahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin  (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Harga Jual Eceran

Selanjutnya, Ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketiga:

  1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
  2.  Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Siap-siap Harga BBM Naik Lagi Awal November 2022

Penguatan harga minyak dunia ditenggarai bakal turut berimbas terhadap kenaikan harga BBM. Indikasi itu terlihat lewat harga minyak mentah berjangka Brent, yang membukukan kenaikan karena dolar AS melemah dan pelonggaran pembatasan Covid-19 di China. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga minyak dunia yang diiringi dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar akan sangat mempengaruhi biaya pokok produksi BBM. "Bisa dipastikan beban biaya per liter BBM mengalami kenaikan, termasuk juga Pertalite. Hanya saja, harga BBM JBKP dan JBT saya kira tidak akan mengalami kenaikan mengingat kebijkan harga ada di pemerintah mengingat baru saja mengalami penyesuaian," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (24/10/2022)."Pemerintah saya kira akan menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional ditengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian seperti saat ini," kata Mamit. Meski Jenis

BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) semisal Solar dan Pertalite aman dari kenaikan, ia memperkirakan, harga BBM umum akan terkena penyesuaian di bulan depan. Imbas dari naiknya harga minyak dunia dan melemahnya kurs mata uang rupiah. Adapun ketentuan itu pun sesuai dengan formula dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62/2020. Dalam aturan ini, badan usaha semisal PT Pertamina (Persero) bisa melakukan evaluasi berdasarkan harga keekonomian dengan formula yang sudah ditetapkan. "Saya kira awal bulan penyesuaian harga ini. Terutama faktor melemahnya rupiah. Jadi harusnya ada penyesuaian ya," ungkap Mamit."Kecuali, badan usaha merasa tidak perlu dengan margin misalnya yang dikurangi. Tapi jika mengacu kondisi saat ini, harusnya ada penyesuaian," tegas dia.

Harga Minyak Brent Lompat ke USD 94,04 per Barel Jelang Sanksi Eropa ke Rusia

Harga minyak mentah berjangka naik di awal perdagangan Asia pada Senin pagi, karena ekspektasi pasokan yang lebih ketat secara global menjelang sanksi Uni Eropa terhadap minyak Rusia mendukung harga. Dikutip dari Antara, Senin (24/10/2022), harga minyak mentah berjangka Brent terangkat 54 sen atau 0,6 persen, menjadi diperdagangkan di USD 94,04 per barel pada pukul 01.25 GMT. Harga minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS bertambah 51 sen atau 0,6 persen, menjadi diperdagangkan di USD 85,56 per barel, Brent membukukan kenaikan 2,0 persen minggu lalu karena dolar yang lebih lemah dan harapan pelonggaran pembatasan COVID-19 di China yang akan memungkinkan permintaan di konsumen minyak nomor dua dunia itu akan pulih.

Gangguan pasokan minyak global diperkirakan terjadi ketika larangan Uni Eropa atas impor Rusia mulai berlaku pada 5 Desember. Kelompok ini juga berencana untuk memblokir impor produk minyak Rusia pada Februari. Sentimen sedang dibangun di dalam Federal Reserve (Fed) untuk kemungkinan mengurangi kecepatan atau ukuran kenaikan suku bunga di masa depan bahkan saat bersiap untuk menaikkan suku pada awal November. Perlambatan kenaikan suku bunga Fed dapat mengurangi kekuatan dolar AS yang telah membebani harga-harga komoditas. Dolar yang lebih lemah membuat komoditas berdenominasi dolar seperti minyak lebih terjangkau bagi pemegang mata uang lainnya.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]